Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyanyi R Kelly Divonis 20 Tahun Penjara

Foto : VoA/AP/Matt Marton

R Kelly

A   A   A   Pengaturan Font

Atas tuduhan pornografi anak dan kejahatan seksual, hakim federal di pengadilan Chicago pada Kamis (23/2) menvonis penyanyi R Kelly hukuman 20 tahun penjara

Seorang hakim federal, pada Kamis (23/2), menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada penyanyi R Kelly karena tuduhan pornografi anak di Chicago dan membujuk anak-anak di bawah umur untuk berhubungan seks.

Tetapi hakim distrik Harry Leinenweber memerintahkan agar R Kelly menjalani hampir semua hukumannya secara bersamaan dengan hukuman 30 tahun penjara yang dijatuhkan tahun lalu atas tuduhan pemerasan.

Leinenweber juga memerintahkan agar R Kelly menjalani hukuman satu tahun penjara setelah hukumannya di New York.

Pertanyaan utama menjelang vonis di kampung halaman penyanyi itu di Chicago adalah apakah Leinenweber akan memerintahkan agar laki-laki berusia 56 tahun itu menjalani hukuman secara bersamaan atau hanya setelah ia menyelesaikan hukuman di New York tahun 2021. Ini berarti setara dengan hukuman seumur hidup.

Tim jaksa mengakui bahwa hukuman yang panjang itu dijatuhkan hanya setelah hukuman di New York dapat menghapus kemungkinan R Kelly keluar dari penjara dalam keadaan hidup. Hal tersebut mereka minta, dengan alasan kejahatannya terhadap anak-anak dan kurangnya rasa penyesalan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top