Penyanyi R Kelly Divonis 20 Tahun Penjara
R Kelly
Meskipun demikian dengan vonis hari Kamis, R Kelly akan menjalani tidak lebih dari 31 tahun kurungan. Ini berarti dia akan memenuhi syarat untuk dibebaskan pada sekitar usia 80 tahun, memberinya harapan bahwa suatu hari nanti ia dapat meninggalkan penjara ketika masih hidup.
R Kelly dengan tenang berbicara sebentar saat sidang dimulai, ketika hakim menanyakan padanya apakah ia telah mengkaji dokumen-dokumen utama yang disajikan dan melihat adanya ketidakakuratan.
"Yang Mulia saya telah mengkajinya bersama pengacara saya. Saya mengandalkan pada mereka," ujar dia.
Dua penuduh utamanya meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berat.
Dalam pernyataan yang dibacakan dengan keras di pengadilan, seorang perempuan - yang menggunakan nama samaran "Jane" - ia telah kehilangan impian untuk menjadi penyanyi dan memiliki hubungan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya