Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Pajak

Penyampaian SPT Diminta Melalui "E-Filing"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Minta Kelengkapan

Kantor Pajak dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal bukti pengiriman elektronik atau resi pengiriman bila kelengkapan disampaikan melalui e-filing atau pos, kurir maupun ekspedisi.

Resi pengiriman surat juga harus memuat nama, NPWP, jenis SPT dan masa atau tahun pajak bila informasi pada resi SPT disampaikan melalui pos, ekspedisi atau kurir.

Baca Juga :
Rupiah Masih Tertekan

Penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos, ekspedisi atau kurir harus dilakukan melalui pengiriman khusus agar SPT diterima paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top