Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Pajak

Penyampaian SPT Diminta Melalui "E-Filing"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan melalui e-filing untuk meringankan beban administrasi wajib pajak (WP).

Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Kamis (31/1), menyatakan hal ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 yang menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT. "Dengan peraturan ini, wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 serta SPT Masa PPN melalui e-filing," menurut pernyataan DJP Kemenkeu.

Kewajiban ini juga berlaku bagi wajib pajak tertentu yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan serta Pengusaha Kena Pajak. WP yang menggunakan cara lain selain e-filing, SPT yang disampaikan tidak dapat diterima dan harus dikembalikan. Beberapa pokok pengaturan lain dalam peraturan ini adalah dokumen lampiran SPT e-filing harus diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen.

Kemudian, pengecualian dari kewajiban penyampaian SSP sebagai lampiran SPT melalui e-filing berlaku bagi semua jenis SPT selama Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) telah dicantumkan.

Minta Kelengkapan

Kantor Pajak dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal bukti pengiriman elektronik atau resi pengiriman bila kelengkapan disampaikan melalui e-filing atau pos, kurir maupun ekspedisi.

Resi pengiriman surat juga harus memuat nama, NPWP, jenis SPT dan masa atau tahun pajak bila informasi pada resi SPT disampaikan melalui pos, ekspedisi atau kurir.

Penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos, ekspedisi atau kurir harus dilakukan melalui pengiriman khusus agar SPT diterima paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman.

Namun, SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar tidak perlu melampiri keterangan atau dokumen pendukung seperti SSP.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top