Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Minyak Goreng

Penyaluran Subsidi ke Perusahaan Kelapa Sawit Harus Diusut

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang bermain dalam kelangkaan minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak hanya sebatas pada dugaan permainan izin impor, tetapi juga memperluas penyelidikannya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, di Jakarta, Kamis (21/4), meminta Kejagung untuk tidak hanya mengusut kasus ekspor minyak goreng, tetapi diperluas lagi ke penyaluran subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).

Lembaga itu selama ini dipercaya mengelola dana pungutan ekspor produk kelapa sawit sekaligus menyalurkan kembali alokasi untuk subsidi minyak kelapa sawit maupun untuk peremajaan (replanting) tanaman sawit milik rakyat.

Subsidi tersebut diterapkan selama kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan penerima subsidi ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Selama periode itu, BPDPKS menyalurkan subsidi sebesar 11,2 triliun rupiah, dengan dua tahap pembayaran. Pertama, 3,6 triliun rupiah, dan kedua, sebesar 7,6 triliun rupiah.

Menurut Darto, proses penyaluran pendistribusian subsidi itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Secara mandat, BPDPKS tidak memiliki kewajiban ataupun kewenangan menyalurkan subsidi untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top