Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus Minyak Goreng

Penyaluran Subsidi ke Perusahaan Kelapa Sawit Harus Diusut

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Kami duga, pemberian subsidi ini terkait dengan peran konglomerat sawit (owner) yang duduk dalam komite pengarah selaku narasumber BPDPKS dengan ke empat tersangka sebagai operatornya saja. Apalagi Indrasari Wisnu Wardhana (tersangka ekspor migor), juga menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas BPDPKS sekaligus sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," kata Darto.

Penyaluran subsidi itu, kata Darto, patut diduga telah menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, Kejaksaan hendaknya melakukan pemeriksaan terhadap peran BPDPKS seluruh direksi dan Komite Pengarah yang membuat kebijakan.

BPDPKS sejak 2015 sampai 2021 terus memberikan keuntungan bagi perusahaan biodisel lewat subsidi, dengan total subsidi selama periode itu 110,05 triliun rupiah. Beberapa perusahaan penerima subsidi tersebut adalah perusahaan yang tersangkut kasus minyak goreng seperti Musim Mas yang mendapat insentif untuk produksi biodiesel sebesar 7,19 triliun sejak 2016 hingga 2020. Kemudian, PT Wilmar Nabati Indonesia mendapat insentif 8,76 triliun rupiah selama 2016-2020. Begitu juga dengan PT Permata Hijau Palm Oleo yang menerima dana insentif sebagai produsen biodiesel dari BPDPKS sebesar 2,63 triliun rupiah sepanjang 2017-2020.

"Adanya penetapan tersangka ini harus dijadikan momen untuk mengevaluasi mekanisme penyaluran subsidi oleh BPDPKS, yang selama ini dinilai tidak adil terhadap petani dan selalu menguntungkan korporasi," tegas Darto.

Kejagung, paparnya, harus melihat lebih dalam keterlibatan aktor di pemerintahan maupun aktor korporasi. Pendekatakan mengenali pemilik manfaat akhir, berdasarkan Perpres No 13/2018 sangat memungkinkan diterapkan pada kasus ini, agar Kejagung bisa lebih maksimal mengungkap aktor-aktor yang terlibat dan mendapat manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top