Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemda I Jika Diawasi sejak Dini, Tidak Timbul Masalah

Penutupan Usaha, DKI Mesti Pikirkan Nasib Karyawan

Foto : Antara

Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono

A   A   A   Pengaturan Font

Grup usaha sudah beroperasi lama, namun pelanggaran izin baru diungkap ketika ada sorotan. Padahal Pemprov DKI rutin mendapat laporan berkala.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta memikirkan nasib sekitar 3.000 karyawan yang usahanya ditutup karena mereka terancam menganggur serentak. Permintaan ini disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, di Jakarta, Selasa (28/6).
Dia mengkritik Pemprov DKI terkait pengawasan tempat usaha. "Kalau pengawasan sejak dini, dampak tidak akan timbul. Akibat kelalaian Pemprov DKI mengakibatkan dampak luar biasa terhadap karyawan. Hal ini ke depan tidak boleh terjadi lagi. Jangan anggap sepele," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup izin usaha 12 gerai usaha restoran melalui pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan," kata Kepala DPMPTSP, Benni Agus Chandra, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/6).
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI melakukan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas DPMPTSP DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai tersebut. Pencabutan NIB berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.
Petugas gabungan terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI. Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan gerai tersebut belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56.301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko. Tak hanya itu, kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan 12 gerai hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Sedangkan, gerai itu menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Gembong Warsono mengkritisi pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI masih lemah terhadap kegiatan usaha karena sekadar mengikuti perintah. "Ini ketika sudah ramai, baru berbuat dan seolah-olah dilakukan penindakan berdasarkan perintah, tidak baik juga," kata Gembong.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan grup usaha tersebut sudah beroperasi lama, namun pelanggaran izin baru diungkap ketika usaha tersebut sedang disorot karena kasus promosi bisnis. Padahal, lanjut dia, Pemprov DKI melalui dinas terkait menerima laporan berkala dari pelaku usaha setiap enam bulan.
"Sudah ada pelanggaran sekian bulan, kok baru ada penindakan. Sudah ramai dan viral, baru Pemprov bertindak," katannya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top