Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tiket Pesawat Mahal

Penurunan Tarif Batas Atas Resmi Diberlakukan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengubah tarif batas atas (TBA) penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Perubahan tersebut tertuang yang Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019.

"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Kamis (16/5).

Dia menambahkan penurunan TBA sebanyak 12 - 16 persen tetap mengedepankan faktor-faktor substansial, seperti keselamatan keamanan dan prioritas ketepatan waktu atau On Time Performance (OTP). Komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan jam operasi pesawat udara.

Polana berharap peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara. Sebagai catatan, terjadi peningkatan OTP sepanjang Januari - Maret 2019, yakni rata -rata sebesar 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode sama 2018.

"Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah," paparnya.

Lakukan Penyesuaian

Polana menjelaskan pemberlakukan tarif sesuai Keputusan Menteri Perhubungan 106 tahun 2019 tentang TBA penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, badan usaha angkutan niaga berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak tetapkan keputusan menteri ini.

"Keputusan baru ini akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dan sewaktu waktu dalam hal ini terjadi perubahan signifikan akan dilakukan evaluasi," katanya. mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top