Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekurangan Gizi

Penurunan Angka "Stunting" Diprioritaskan di 12 Provinsi

Foto : ISTIMEWA

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin - Pemerintah fokus untuk menurunkan angka ka­sus stunting di 12 provinsi prioritas, yang mencakup pro­vinsi dengan prevalensi kasus stunting tinggi dan provinsi dengan banyak balita stunting.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah fokus untuk menurunkan angka kasus stunting di 12 provinsi prioritas, yang mencakup provinsi dengan prevalensi kasus stunting tinggi dan provinsi dengan banyak balita stunting.

"Fokus percepatan penurunan stunting pada tujuh provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi dan lima provinsi dengan jumlah balita stunting terbanyak," kata Wapres dalam pengantarnya pada rapat kerja mengenai percepatan penurunan stunting di 12 provinsi prioritas di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/8).

Provinsi yang angka kasus stunting-nya tinggi, meliputi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Menurut hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021, prevalensi kasus stunting NTT mencapai 37,8 persen, Sulawesi Barat 33,8 persen, Aceh 33,2 persen, NTB 31,4 persen, Sulawesi Tenggara 30,2 persen, Kalimantan Selatan 30,0 persen, dan Kalimantan Barat 29,8 persen.

"Sedangkan lima provinsi dengan jumlah balita stunting terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara," kata Ma'ruf.

Menurut data pemerintah, jumlah balita dengan stunting di Jawa Barat sebanyak 971.792 anak, Jawa Tengah sebanyak 651.708 anak, Jawa Timur sebanyak 508.618 anak, Sumatera Utara sebanyak 347.437 anak, dan Banten sebanyak 268.158 anak.

Wapres mengatakan pemerintah akan mengintervensi sasaran lebih dari 60 persen anak balita di 12 provinsi prioritas tersebut.

Lakukan Intervensi

Guna mempercepat penurunan angka kasus stunting, Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan "Stunting".

Peraturan itu mencakup strategi nasional percepatan penurunan stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu sehingga badannya menjadi tengkes, lebih pendek dibandingkan dengan rata-rata anak seusianya.

Menurut SSGI 2021, prevalensi angka kasus stunting di Indonesia pada 2021 sebesar 24,4 persen dan pemerintah berusaha menurunkannya menjadi 14 persen pada 2024.

"Artinya, kita harus menurunkan stunting sebesar 10,4 persen pada waktu yang tersisa, tentu menjadi tantangan kita bersama," kata Wapres.

Pemerintah, tambah Ma'ruf, menjalankan intervensi spesifik dan intervensi sensitif untuk mempercepat penurunan angka kasus stunting. Intervensi spesifik mencakup penanganan penyebab langsung stunting, sedangkan intervensi sensitif berhubungan dengan penyebab tidak langsung stunting.

Intervensi yang dijalankan untuk menurunkan angka kasus stunting di antaranya peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi, pendampingan keluarga, promosi kesehatan lingkungan, peningkatan akses terhadap air bersih, serta edukasi dan penyuluhan bagi remaja putri dan calon pengantin.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan peranan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat penting dalam menurunkan angka stunting di Indonesia pada 2024 menjadi 14 persen dari tahun 2021 yang sebesar 24,4 persen.

"Anggaran stunting tahun 2022 sebesar 44,8 triliun rupiah," kata Menkeu.

Anggaran tersebut dialokasikan di 17 kementerian/ lembaga (k/l) sebesar 34,1 triliun rupiah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk melalui APBD sebesar 8,9 triliun rupiah.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top