Penunjukan Gubernur Hilangkan Desentralisasi
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan MRT Jakarta fase 2A CP201 di Kawasan Glodok, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dalam tahap awal pemerintah menunggu surat resmi dari DPR tentang naskah RUU DKJ untuk diambil langkah-langkah lebih lanjut.
JAKARTA - Desentralisasi atau pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah praktis hilang andai gubernur Jakarta dan wakilnya ditunjuk presiden sebagaimana muncul dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pendapatan ini dikemukakan anggota DPRD DKI, Muhammad Taufik Zoelkifli.
Sedangkan pemerintah sendiri tidak setuju klausul tersebut. "Pemerintah dalam posisi menolak, tidak setuju penunjukan langsung gubernur Jakarta oleh presiden," demikian pernyataan kemendagri, Kamis (7/12).
Menurut Muhammad Taufik, "Penunjukan tersebut sama saja menjadikan Jakarta kembali ke Orde Baru. Jadi, sudah tak ada semangat desentralisasi." Taufik khawatir jika usulan itu disahkan, negara menjadi diktator kepada rakyatnya.
Maka, dia mendesak agar anggota DPR menolak ataupun mengubah usulan tersebut supaya fungsinya kembali seperti semula, demi tetap tegaknya demokrasi. Terlebih, dia juga menyoroti adanya kemungkinan Orde Baru jika mengesampingkan asas desentralisasi. Desentralisasi membebaskan daerah untuk mengurus kewajiban sendiri sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya