Penunggak Pajak Akan Mendapat Sanksi Hukum
JAKARTA- Penunggak pajak akan ditindak tegas dengan denda dan sanksi hukum. Penindakan ini akan dilakukan Pemerintbersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pengenaan denda dan sanksi hukum.
"Salah satu potensi pajak adalah tunggakan pajak daerah, tunggakan akan menjadi kendala bagi kota Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan." ujar Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, di Jakarta, Selasa (17/4).
Diakuinya, tindakan penagihan pajak telah dilakukan petugas BPRD dengan mendatangi, memanggil wajib pajak, memasang plang/stiker tunggakan dan memberikan surat pemberitahuan belum melunasi kewajiban perpajakannya. Penagihan pajak seperti ini, ungkapnya, merupakan bentuk penagihan pasif pada wajib lajak.
"Apabila tindakan ini sudah dilakukan dan belum dibayarkannya tunggakan pajak tersebut, maka BPRD akan melakukan tindakan penagihan aktif secara tegas hingga bentuk sanksi penyitaan dan lelang barang berharga," katanya.
Dalam penagihan aktif ini, lanjutnya, akan disupervisi oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah KPK. Dia mengatakan, penagihan pajak kepada wajib pajak dilakukan jika dalam waktu tertentu tidak dapat memenuhi kewajibannya atau Lalai dalam membayar pajak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya