Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Penunggak Pajak Akan Mendapat Sanksi Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Penunggak pajak akan ditindak tegas dengan denda dan sanksi hukum. Penindakan ini akan dilakukan Pemerintbersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pengenaan denda dan sanksi hukum.

"Salah satu potensi pajak adalah tunggakan pajak daerah, tunggakan akan menjadi kendala bagi kota Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan." ujar Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, di Jakarta, Selasa (17/4).

Diakuinya, tindakan penagihan pajak telah dilakukan petugas BPRD dengan mendatangi, memanggil wajib pajak, memasang plang/stiker tunggakan dan memberikan surat pemberitahuan belum melunasi kewajiban perpajakannya. Penagihan pajak seperti ini, ungkapnya, merupakan bentuk penagihan pasif pada wajib lajak.

"Apabila tindakan ini sudah dilakukan dan belum dibayarkannya tunggakan pajak tersebut, maka BPRD akan melakukan tindakan penagihan aktif secara tegas hingga bentuk sanksi penyitaan dan lelang barang berharga," katanya.

Dalam penagihan aktif ini, lanjutnya, akan disupervisi oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah KPK. Dia mengatakan, penagihan pajak kepada wajib pajak dilakukan jika dalam waktu tertentu tidak dapat memenuhi kewajibannya atau Lalai dalam membayar pajak.

"Kami bersama Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah KPK sebagai Supervisi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Daerah guna membantu memaksimalisasi law enforcement' atau Penegakan Hukum melalui penagihan pajak kepada wajib pajak di Jakarta," ungkapnya.

Dalam hal ini, akunya, BPRD DKI Jakarta mempunyai target tahunan yang sudah ditetapkan untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) didalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD). Untuk itu, pihaknya mengharapkan, "Acara Penegakan Hukum Pajak Daerah Bersama KPK-RI" dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dan pembangunan bagi masyarakat Jakarta dapat lancar terlayani.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top