Penundaan Pencabutan Obat Kanker Perlu Langkah Konkret
Menurut Hamid, karena pembatalan itu sudah berlaku melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada 1 Maret 2019, maka harus ada surat pembatalan yang bisa menjadi pegangan.
"Ketika Menteri Kesehatan dalam RDPU dengan Komisi IX pada Senin 11 Maret 2019 mengatakan akan menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018, seharusnya ada sosialisasi dalam bentuk surat tertulis kepada rumah sakit-rumah sakit agar mereka punya pegangan untuk meresepkan obat yang sudah dicabut oleh surat yang berlaku sejak 1 Maret 2019 itu," kata Hamid.
Hamid menerangkan sekalipun dokter sudah meresepkan obat terapi target untuk diberikan kepada pasien, tapi pada kenyataannya pihak rumah sakit dan BPJS tidak memberikan obat tersebut.
"Bu Menkes mengatakan bahwa pasien akan tetap dilayani dengan kondisi seperti sebelum adanya surat pencabutan itu. Namun kenyataannya berdasarkan informasi di lapangan, dari 30 RS yang menangani pasien kanker kolorektal hingga pekan ini ada sekitar 75 pasien yang tidak terpenuhi haknya untuk dilayani dengan semestinya," kata Hamid.
Ketidakjelasan komunikasi mengenai penundaan pencabutan ini membuat pasien kesulitan untuk mendapatkan obatnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya