Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mewaspadai Gelombang Ketiga, Ini Syarat dan Aturan Masuk Mall

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Aturan baru pemerintah yang telah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 75% di wilayah zona hijau. Dari aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 58Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitar 75 persen" tulis Inmendagri, Selasa (9/11/2021).

Lantas, untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasital 50%.

"Untuk wilayah zona merah pembatasan jam operasional sampai denganPukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 Persen," tambahnya. Dalam Inmendagri tersebut tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut.

1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top