Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Negara

Penundaan Pajak Karbon Harus Diiringi dengan Penyesuaian Tarif

Foto : ISTIMEWA

FABBY TUMIWA Direktur Eksekutif IESR - Pemerintah dalam menunda pelaksanaannya sebaiknya juga menyesuaikan harga karbon. Tarif tersebut harus disesuaikan dengan target penurunan emisi di 2025 dan 2030.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan rencana memungut pajak karbon mulai 1 April 2022 diundur pemberlakuannya ke Juli 2022. Penundaan itu dilakukan karena pemerintah ingin menyusun terlebih dahulu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

"Dalam Perpres ini juga ada pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon, dan kami ingin mengoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dengan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif," jelas Febrio.

Di sisi lain, pemerintah saat ini juga sedang fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat demi menjaga daya beli menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Apalagi, saat ini kondisi geopolitik, terutama konflik antara Rusia dan Ukraina, secara tidak langsung mengerek harga komoditas dunia yang berimbas pada kenaikan harga di tingkat konsumen.

"Kami akan pastikan suplai terjaga sehingga harga dan daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri, tetap terjaga. Fokus kami pastikan kesejahteraan dan daya beli," kata Febrio.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top