Penumpang Kereta Wajib Tahu Ini, KAI Kembali Ingatkan Soal Aturan Bagasi 20 Kg untuk Naik KA
Ilustrasi - Pelayanan bagasi di Stasiun Gambir, Jakarta.
Foto: ANTARA/HO-KAI Daop 1 JakartaJakarta - Penumpang kereta wajib tahu ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, maupun Bekasi untuk membawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan yaitumaksimal 20 kilogram (kg).
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko melalui keterangannya di Jakarta Sabtu menjelaskan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram (kg) itu telah lama ditetapkan dan bukan aturan baru.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri atas empatitembagasi," kata Ixfan.
Ixfan menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Selain itu, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakkan barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.
"Adapun, pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang, dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI logistik," kataIxfan.
KAI juga telah sering menyosialisasikan secara berkala baik terkait dengan barang bawaan melalui media sosial maupun media massa.
KAI mencatat barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak,
Selanjutnya, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugasboardingtidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," kataIxfan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 4 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
- 5 Jangan Hanya Ditunda, Tarif PPN 12 Persen Harus Dibatalkan
Berita Terkini
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diimbau Hindari Tepi Sungai Besuk Kobokan
- PertaLife Insurance dan Pertamina Dukung Perilaku Sehat Pekerja dan Masyarakat
- Bapanas: Harga Pangan Akhir November, Cabai Rawit Merah Naik Jadi Rp39.520 per Kg
- Seorang Pria Meninggal Usai Belanja di Minimarket
- Ekonom: Ancaman Tarif Trump Bakal Ganggu Perdagangan Global