Penting! Pembaharuan Tarif Listrik di 2022, Ini Penyebabnya
Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI merencanakan penerapan kembali penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi pada tahun depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan, pembayaran penyesuaian tarif yang akan ditetapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik.
"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," kata Rida seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (2/12).
Sampai saat ini, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Keadaan terssebut membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya