Penonaktifan NIK Warga Non-DKI Permudah Penyaluran Bansos
Foto : ANTARA/HO-Sudin Kominfo Jakarta Selatan
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin (kiri) saat menghadiri perekaman E-KTP di SMA Negeri 55 Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Kendati demikian, Simon mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta agar selektif dalam menonaktifkan NIK serta diharapkan prosesnya tidak ada kesalahan.
Prosesnya, kata dia, perlu dilakukan secara berhati-hati sebab akan menyebabkan pemutusan bansos secara otomatis. Terlebih terkait penanganan warga yang tidak berdomisili di Jakarta karena pekerjaan.
"Kecuali mereka sudah memiliki rumah sendiri di luar Jakarta dan menetap di sana, namun masih memiliki identitas Jakarta, nah itu yang harus dihapus," katanya.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan sosialisasi penonaktifan itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024. Hingga kini Dukcapiljuga masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun kriteria yang terkena sasaranpenonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya