Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hasil Pertanian - Setiap Komoditas yang Masuk Wajib Disertai Dokumen Negara asal dan Indonesia

Penjualan Komoditas Ilegal Marak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Rizal, pemusnahan dilakukan untuk memberikan perlindungan sumber daya alam (SDA) hayati Tanah Air dari ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikat kesehatan yang menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukkan ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan data pada sistem perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Bandung, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada 2021, tindakan penahanan sebanyak enam kali, pemusnahan satu kali dan 15 penolakan, sedangkan pada tahun 2020 ada enam kali penahanan, satu kali pemusnahan, dan enam penolakan.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan (KKIP), Junaidi, mengapresiasi sinergisitas antar-instansi sehingga bisa mencegah masuknya komoditas pertanian tanpa dokumen karantina negara asal dan dokumen persyaratan lainnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top