Penjualan Komoditas Ilegal Marak
Kepala Karantina Pertanian Bandung, Ahmad Rizal Nasution, menjelaskan setiap komoditas yang masuk wajib disertai dokumen kesehatan dari negara asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan di Indonesia. Hal itu sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia.
"Hal ini berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ini penting guna melindungi sumber daya alam kita," kata dia sesuai pemusnahan di Bandung.
Selanjutnya, Rizal menyampaikan pihaknya memusnahkan komoditas pertanian karena tidak ada dokumen karantina dari negara asal dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya. Adapun komoditasnya berupa 10 batang bibit tanaman philodendron, 10 batang bibit tanaman kaktus, 9,071 kg benih ketimun, 14 butir telur ayam tetas, dan 10 ekor tarantula.
Komoditas-komoditas tersebut berasal dari enam negara berbeda, meliputi Tiongkok, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan. Karantina Pertanian Bandung pun menyosialisasikan kepada pemilik barang untuk memenuhi ketentuan sesuai UU No. 21/2019.
Perlindungan SDA
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya