Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Hasil Pertanian - Setiap Komoditas yang Masuk Wajib Disertai Dokumen Negara asal dan Indonesia

Penjualan Komoditas Ilegal Marak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah akan menggandeng penyedia layanan toko daring serta jasa pengiriman barang untuk memperketat pengawasan masuknya komoditas pertanian dari luar negeri.

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan saat ini penjualan komoditas pertanian ilegal marak dilakukan melalui perdagangan daring atau e-commerce. Karena itu, ke depan, lembaga tersebut memperketat pengawasan perdagangan daring, bukan hanya perdagangan konvensional.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan, Bambang, mengatakan sekarang lagi marak pemasukan komoditas pertanian secara ilegal melalui perdagangan daring. "Ke depannya, tentu harus diperketat pengawasan bersama penyedia layanan toko daring serta jasa pengiriman barang," tegasnya, di Jakarta, Senin (14/9).

Bambang menuturkan adanya banyak syarat supaya komoditas dari luar bisa masuk, di antaranya sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, serta dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian untuk dilakukan tindakan karantina.

Selain itu, Barantan juga mendorong penguatan sumber daya manusia Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. "Pertanian Indonesia tetap terjaga kelestariannya," tambah Bambang.

Adapun pekan lalu, Kementan melalui Karantina Pertanian Bandung, Jawa Barat, memusnahkan komoditas tumbuhan dan hewan yang masuk ke Indonesia melalui Kantor Pos Mail Processing Center (MPC) Bandung. Tindakan karantina ini dilakukan karena komoditas pertanian tersebut tidak dilengkapi dokumen dari negara asal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top