Dorong Intermediasi
Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Menurunkan Risiko
Foto : Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir
Sementara itu, dalam konteks penempatan uang negara pada bank umum sesuai PMK 70/2020, langkah itu merupakan bagian dari pengelolaan kelebihan kas dan bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor riil dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga dapat disalurkan kepada UMKM.
"Penyaluran KMK juga didukung oleh sinergi bank swasta dan bank pembangunan daerah," katanya.bud/E-9
Baca Juga :
Berpotensi Koreksi Lanjutan
Komentar
()Muat lainnya