Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penjabat Wali Kota Malang Diingatkan Menjaga Netralitas ASN

Foto : ANTARA/HO-DPRD Kota Malang

Foto arsip. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Riandiana Kartika.

A   A   A   Pengaturan Font

Malang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengingatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk mampu menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu mengatakan bahwa netralitas ASN harus benar-benar dijaga untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di wilayah Kota Malang .

"Pj Wali Kota harus betul-betul menjaga netralitas ASN," ucap Made.

Made menjelaskan, selain menjaga netralitas ASN khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Pj Wali Kota Malang juga harus mengeluarkan aturan jelas dan tegas terkait pelaksanaan kampanye di wilayah Kota Malang.

Menurutnya, tempat ibadah, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus benar-benar dijaga agar tidak dipergunakan sebagai tempat kegiatan politik praktis. DPRD Kota Malang tidak menyetujui kegiatan politik pada sekolah-sekolah.

"Kenapa SD dan SMP itu harus kita jaga, karena wali murid yang disasar, bukan muridnya. Itu yang harus dinetralkan benar dari kegiatan politik praktis," katanya.

Ia menambahkan, Pj Wali Kota Malang juga harus mampu menjalin komunikasi yang efektif dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta kejaksaan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pada pelaksanaan pesta demokrasi.

"Kami ingin Pj ini betul-betul menjalin komunikasi yang baik dengan jajaran samping, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Malang," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, DPRD Kota Malang juga meminta Pj Wali Kota untuk bisa merangkul media untuk melawan berita tidak benar atau hoaks yang banyak beredar di kalangan masyarakat khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top