![Penindakan Praktik Perjudian Jangan saat Ada Kasus Baru Ditindak, Sebaiknya Seperti Ini](https://koran-jakarta.com/images/article/penindakan-praktik-perjudian-jangan-saat-ada-kasus-baru-ditindak-sebaiknya-seperti-ini-220826134704.jpg)
Penindakan Praktik Perjudian Jangan saat Ada Kasus Baru Ditindak, Sebaiknya Seperti Ini
![Penindakan Praktik Perjudian Jangan saat Ada Kasus Baru Ditindak, Sebaiknya Seperti Ini](https://koran-jakarta.com/images/article/penindakan-praktik-perjudian-jangan-saat-ada-kasus-baru-ditindak-sebaiknya-seperti-ini-220826134704.jpg)
Foto : antarafoto
Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Yohanes Tuba Helan
Artinya, kata dia, ketika penindakan hanya dilakukan satu atau dua kali maka tidak menimbulkan efek jerah sehingga praktik tersebut akan kembali muncul di masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan perjudian sudah dilarang oleh aturan perundang-undangan maka tugas Kepolisian untuk melakukan penegakan.
"Jadi tidak harus menunggu ada kasus Fredy Sambo baru mulai bertindak. Ke depan, seberapa rutin penindakan perjudian itu yang akan menentukan praktik ini dapat dibasmi atau tidak," katanya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya