Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketahanan Pangan

Penimbun Sembako Terancam 5 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Pekerja menata karung berisi beras di Gudang Bulog Kanwil DKI dan Banten, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menegaskan, penimbun bahan pokok yang menimbulkan kelangkaan hingga gejolak harga dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak 50 miliar rupiah.
Helmy mengatakan, penimbun bahan pokok dapat dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Hal itu terkait penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," kata Helmy, di Jakarta, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, Satgas Pangan terus mengantisipasi agar tidak terjadi penimbunan stok bahan pokok, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijrigah.
Kesiapan yang dilakukan antara lain melaksanakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Bulog, Badan Karantina Pertanian dan Bea Cukai.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tercukupi dan harga stabil. Selain itu, Satgas Pangan bersama dengan kementerian terkait juga akan melakukan operasi pasar.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Satgas Pangan daerah untuk memastikan distribusi dan menghindari adanya penimbunan bahan pokok," kata Helmy.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa pasokan menjelang Ramadan aman.
Menurut dia, apabila pasokan bahan pokok aman, permintaan akan terjaga bahkan meningkat sehingga akan menggerakkan perekonomian.
"Kita harus siapkan agar masyarakat mendapatkan kepastian, khususnya pasokan kebutuhan pokok berjalan lancar, sehingga permintaan terjaga dan harga stabil, serta terjangkau," kata Anies
Lebih lanjut, Anies Baswedan menyebutkan, bila kosumsi rumah tangga bergerak, maka akan berdampak besar pada rute menuju pemulihan ekonomi imbas Pandemi Covid-19.
Dirinya kemudian menjabarkan, data dari Tim Penanganan Inflasi Daerah (TPID) DKI Jakarta, inflasi di ibu kota relatif terjaga dan lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top