Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 04 Jun 2021, 00:00 WIB

Peniadaan Ibadah Haji Tahun 2021 demi Keselamatan

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama

Foto: koran jakarta/m fachri

JAKARTA - Peniadaan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi mempertimbangkan aspek keselamatan calon jemaah haji. Hal ini dilakukan karena pandemi Covid-19 beserta varian barunya masih menjadi ancaman global, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19, beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ujar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers Keputusan Ibadah Haji 2021, di Jakarta, Kamis (3/6).

Menag memastikan jemaah haji baik reguler maupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 2021 akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun 2022. Bagi yang hendak membatalkan keberangkatan, setoran pelunasan dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. "Jadi uang jamaah aman dan haji aman. Jadi bisa diambil kembali dan atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan hingga ada pemberangkatan ibadah haji," jelasnya.

Kendala Perizinan

Menag menyampaikan pembatalan Ibadah Haji 2021 juga mempertimbangkan aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021. Sebagai informasi ada 11 negara yang dibolehkan pihak Arab Saudi untuk mengirim jemaah haji. Kesebelas negara tersebut yaitu Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021," jelasnya. Menag mengatakan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji. Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah menyiapkan keberangkatan haji tahun 2021 sejak akhir tahun 2020. "Kami menyadari keputusan ini pasti dirasakan sebagai sebuah keputusan yang pahit.

Tapi kami yakini inilah keputusan yang terbaik karena sudah melalui kajian yang sangat mendalam," tandasnya. Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mengatakan keputusan peniadaan Ibadah Haji 2021 sudah sejalan dengan pandangan dari DPR. Meski begitu, dia berharap pemerintah dapat mengupayakan agar tetap ada pembukaan penerbangan ke Arab Saudi. "PR bagi pemerintah Indonesia tetap melakukan lobi supaya penerbangan dibuka. Kalau hajinya enggak bisa, mungkin kita bisa memberi kesempatan kepada umat muslim untuk melaksanakan umrah," katanya. Ketua Badang Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyebut 196.865 jamaah haji reguler sudah melakukan pelunasan dengan dana yang terkumpul adalah 7,05 triliun rupiah.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.