Pengusutan Kasus Penerbitan PE Minyak Goreng Harus Diperluas
Foto : ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak Arwa.
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sebab, adanya kebijakan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah saat itu yang nilainya memang di bawah harga keekonomian dan juga tidak terikat kewajiban DMO sebagaimana pelaku usaha yang melakukan ekspor.
Baca Juga :
Operasi Pasar
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya