Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan

Pengusaha Wajib Kendalikan Perairan Darat

Foto : ISTIMEWA

IB Putera Parthama.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peran pelaku usaha khususnya yang berbasis lahan di bidang kehutanan harus mengedepankan kelola lingkungan, termasuk mengendalikan kerusakan perairan darat. Hal ini perlu dilakukan agar terjadi keseimbangan pengelolaan hutan, baik dari sisi ekonomi, lingkungan dan sosial.

Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), IB Putera Parthama, di Jakarta, Kamis (17/1), mengatakan untuk mencapai hal tersebut, langkah yang perlu dilakukan adalah bagaimana pengelolaan perairan darat tersebut diinternalisasikan pada pengelolaan hutan produksi lestari.

Selain itu, pengelolaannya harus berpegang pada prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu layak secara (economically feasible), dapat diterima secara sosial (economy socially acceptable), dan ramah lingkungan (environmentally sustainable).

Putera mengatakan, hal itu telah dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, yang mengatur Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan atau pemegang lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

"Perlu diingat, bahwa proses internalisasi ini jangan sampai hanya menjadi beban bagi pelaku usaha," ujar Putera.

Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat (PKPD) KLHK, Sakti Hadengganan menambahkan, pemegang izin berbasis lahan memegang peranan penting dalam pengendalian kerusakan perairan darat. Peranan pemegang izin khususnya konsesi kawasan hutan dapat berperan dalam memanen air hujan, baik melalui sipil teknis maupun vegetatif.

Hal tersebut dilakukan dengan mengendalikan agar daerah tangkapan air menjadi baik, sehingga infiltrasi air hujan ke dalam tanah tinggi, dan aliran permukaan menjadi rendah.

Lebih lanjut, Sakti mengatakan bahwa kewajiban ini dapat dijabarkan, dan disusun menjadi kriteria-indikator, sebagai syarat pelaku usaha khususnya pemegang konsesi, guna mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari.

"Prinsipnya, perspektif atau cara pandang pelaku usaha tidak hanya lingkup sempit pada areal yang dikelolanya, tetapi harus memandang lingkungan yang lebih lebih luas, minimal perspektifnya satu wilayah Daerah Aliran Sungai," kata Sakti. ags/E-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top