Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

Pengusaha Samin Tan Dicekal

Foto : AFP / WILL OLIVER
A   A   A   Pengaturan Font

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTU Mulut Tambang Riau 1. Diduga Samin Tan memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Republik Indonesia (RI), Eni Maulana Saragih (EMS), terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah lima miliar rupiah.

Diketahui, pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya, diduga PT BLEM yang dimliliki tersangka Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT. Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKPZB generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian tersebut, diduga Eni meminta uang sebesar lima miliar rupiah dalam dua tahap melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR kepada Samin Tan. Diduga uang tersebut digunakan Eni untuk keperluan pilkada suami Eni, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung.

Kasus ini bermula pada giat tangkap yang dilakukan KPK, Jumat (13/7) tahun 2018, dalam kasus dugaan pemberian suap yang dilakukan Pemegang Saham Black Natural Resources (BNR) Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), kepada Eni Saragih. Pemberian uang suap ini terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1 (2x300 megawatt di Provinsi Riau).

Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang sebesar 500 juta rupiah. Dalam proses pengembangan perkara, baru terungkap pelaku lain. n ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top