Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

Pengusaha Samin Tan Dicekal

Foto : AFP / WILL OLIVER
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan (SMT), dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Samin Tan, KPK juga melakukan pencegahan terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi, Nenie Afwani, yang masih berstatus sebagai saksi.

"KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/3).

Kedua tersangka, kata Febri, dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Kamis (14/3).

"Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," jelas Febri.

Diketahui, Senin (25/3), Samin Tan tidak hadir pada pemanggilan pertama sebagai tersangka. Febri menyebut ketidakhadiran Samin Tan disebabkan ada pekerjaan lain. Febri mengingatkan agar Samin Tan dapat memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis (28/3).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top