![Pengusaha Ritel Keluhkan Larangan Kantong Plastik](https://koran-jakarta.com/images/article/php9jc8pd_resized.jpg)
Pengusaha Ritel Keluhkan Larangan Kantong Plastik
![Pengusaha Ritel Keluhkan Larangan Kantong Plastik](https://koran-jakarta.com/images/article/php9jc8pd_resized.jpg)
Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut menurutnya juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik.
Edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali.
Perda pelarangan itu juga dipandang bertentangan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah. Itu tertulis dalam peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 pasal 1 Ayat 3 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Hal serupa juga dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 pasal 3 Ayat 2 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sebagaimana diketahui sejumlah daerah, yakni Banjarmasin dan Balikpapan, telah menerapkan Perda mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik. Rencananya, dalam waktu dekat, Bogor, Bandung dan DKI Jakarta akan menerapkan aturan sama.
Potensi Penerimaan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya