Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan

Pengusaha Ritel Keluhkan Larangan Kantong Plastik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan kantong plastik dinilai salah kaprah serta merugikan pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai regulasi tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya.

Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan larangan kantong plastik ini kurang tepat karena tidak efektif. Menurutnya, upaya mengurangi kantong plastik yang benar adalah dengan menerapkan produk ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dampak yang ditimbulkan soal Perda larangan kantong plastik bukan ke pelaku usaha saja tetapi juga pada konsumen. Dari sisi retailer, misalnya, akan dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, namun juga perlu dilihat juga kesiapan konsumen.

"Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik. Ini membuat konsumen kesulitan," tegas Tutum di Jakarta akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, Tutum mengungkapkan aturan paling tepat terkait penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0 persen.

Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut menurutnya juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik.

Edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali.

Perda pelarangan itu juga dipandang bertentangan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah. Itu tertulis dalam peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 pasal 1 Ayat 3 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Hal serupa juga dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 pasal 3 Ayat 2 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sebagaimana diketahui sejumlah daerah, yakni Banjarmasin dan Balikpapan, telah menerapkan Perda mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik. Rencananya, dalam waktu dekat, Bogor, Bandung dan DKI Jakarta akan menerapkan aturan sama.

Potensi Penerimaan

Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufik Bawazier menilai pemberian insentif fiskal kepada Pemda yang menerbitkan peraturan pelarangan penggunaan kantong dan produk plastik, sama saja menghilangkan potensi penerimaan pajak negara.

Pemberian insentif kepada Pemda tersebut bukanlah solusi tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air. Kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top