Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengusaha Keluhkan Izin Terminal yang Tak Kunjung Keluar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaku usaha galangan kapal mengeluhkan lambannya penyelesaian pengurusan izin penggunaan status Terminal Untuk Kepentingam Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) yang ada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal Indonesia (Iperindo) Eddie Kurniawan Logam mengatakan sesuai Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM008/99/20/DJPL-17, batas waktu pengurusan izin sampai 30 Juni 2018. Dan pada surat itu juga mengultimatum pelaku usaha bila sampai 1 Juli 2018 belum melengkapi persyaratan PM 20/2017 tentang TUKS dan Tersus, seluruh kegiatan digalangan dihentikan.
"Sedangkan saat ini banyak pelaku usaha galangan mengaku telah mengajukan pengurusan sejak Desember 2017 dan dinyatakan memenuhi syarat mengelola status izin TUKS dan Tersus oleh Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Hubla, namum hinggga kini belum ditandatangani," kata Eddi di Jakarta, Kamis (30/3).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan kepada pihak Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla, dan dinyatakan sudah memenuhi syarat dan menunggu ditandatangani hanya saja tinggal menunggu persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut. Namun sayangnya, hingga kini saat ini tidak ada kejelasan.
Dikatakan Eddi bahwa batas waktu yang diberikan sangat pendek atau 30 Juni 2018, namun pelayanan penyelesaian perizinan status TUKS maupun Tersus progresnya tidak ada kejelasan, padahal persyaratan teknis sesuai regulasi telah dipenuhi.
"Kami berharap, ada respon dan kepastian hukum dari Dirjen Perhubungan Laut terhadap izin TUKS dan Tersus yang sudah diajukan. Kalau memang masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, ya harus dikasih tahu, jangan didiamkan, ditanya juga tidak ada respon, jangan sampai pada batas waktu yang sudah ditentukan baru kami dikasih tahu ada persyaratan yang kurang, ini kan bikin susah kami," katanya.
Diakui Eddi bahwa pelaku Industri galangan resah karena di beberapa daerah, pihak kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana karena membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin.
Dalam catatan Iperindo lebih dari sepuluh galangan anggota yang telah mengajukan dan melengkapi persyaratan yang diminta oleh Dirjen Perhubungan laut dan semua data tersebut telah dilengkapi sejak akhir 2017. Namun hingga hari ini belum ada satu izin pun yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan laut. mza

Komentar

Komentar
()

Top