Pengusaha Harus Turunkan Harga Minyak
JAKARTA - Harga minyak goreng di pasaran masih terbilang tinggi berkisar 19- 24 ribu rupiah per kilogram (kg). Kenaikan harga minyak goreng ini dipicu adanya momen Natal dan tahun baru. Namun, pada pekan II Januari 2022, harga minyak goreng masih belum mengalami penurunan.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani heran mengapa harga minyak goreng di pasaran masih tinggi. Dia berharap para pengusaha kepala sawit untuk lebih bijak dalam menerapkan harga minyak di domestik. Sebab, kenaikan harga minyak goreng ini berimplikasi buruk terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Muzani menjelaskan, dari data yang ada, hampir semua perusahaan yang bergerak di kelapa sawit menggunakan lahan hak guna usaha (HGU) miliki negara. "Jadi ini memungkinkan para pengusaha sawit untuk menetapkan harga minyak goreng yang murah agar dapat dijangkau rakyat. Apalagi kita adalah produsen CPO terbesar dunia, yang artinya bahan baku minyak goreng sangat berlimpah. Ini hampir sama kasusnya dengan batu bara beberapa waktu lalu. Gerindra berharap kepedulian ini menjadi perhatian semua pihak agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati segala sumber kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3," ucap Wakil Ketua MPR itu.
Sebab, lanjutnya, implikasi dari mahalnya harga minyak goreng ini sangat memperberat usaha rakyat. Pengusaha gorengan, nasi goreng, warteg, pengusaha kerupuk, masyarakat di pedesaan dan dusun-dusun merasa sangat terbebani dengan mahalnya harga minya goreng ini karena mayoritas masih menggunakan minyak goreng eceran. Apalagi saat ini seluruh UMKM kita sedang berusaha bangkit dari kerterpurukan akibat krisis yang disebabkan pandemi Covid-19.
Muzani mengatakan, kasus krisis batu bara beberapa waktu lalu harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Karena itu, Sekjen Gerindra ini meminta pemerintah turut memberikan perhatian lebih terharap mahalnya harga minyak goreng. Misalnya dengan menetapkan harga atas dan harga bawah bagi minyak goreng baik secara kemasan maupun eceran (minyak curah).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya