Pengunjung Kota Tua Tetap Wajib Prokes
Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
Seorang warga berswa foto di Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (4/5/2022).
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan, bukan dalam ruangan tertutup atau transportasi massal.
Baca Juga :
Wisata Monas Explorer Dikenalkan
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya