Pengumpulan Dana ACT Disetop
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini
Kemensos akan membentuk satgas untuk melakukan pengawasan pada lembaga-lembaga filantropi, sebagai buntut dari kasus ACT.
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, memastikan pengumpulan dana melalui lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) disetop seiring temuan kasus penyalahgunaan donasi. Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga tersebut juga sudah dicabut.
"Sudah kita setop (izin PUB)," ujar Risma, di Jakarta, Kamis (28/7).
Dia menambahkan, dana yang sudah terkumpul masih dalam tahap pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun peruntukan dana yang sudah terkumpul menunggu proses dari APH rampung.
"Proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya kan menghilangkan barang bukti. Jadi kita setop dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Risma menekankan pihaknya akan memprioritaskan perangkat atau tim pengawasan lembaga filantropi. Menurutnya, di dalamnya akan ada APH seperti interpol dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya