Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- PPATK mengaudit dan menelusuri dana-dana yang diduga diselewengkan

Pengumpulan Dana ACT Disetop

Foto : istimewa

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, memastikan pengumpulan dana melalui lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) disetop seiring temuan kasus penyalahgunaan donasi. Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga tersebut juga sudah dicabut.

"Sudah kita setop (izin PUB)," ujar Risma, di Jakarta, Kamis (28/7).

Dia menambahkan, dana yang sudah terkumpul masih dalam tahap pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun peruntukan dana yang sudah terkumpul menunggu proses dari APH rampung.

"Proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya kan menghilangkan barang bukti. Jadi kita setop dulu," jelasnya.

Lebih lanjut, Risma menekankan pihaknya akan memprioritaskan perangkat atau tim pengawasan lembaga filantropi. Menurutnya, di dalamnya akan ada APH seperti interpol dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkait adanya usulan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dia menyebut hal tersebut butuh waktu. Justru dengan adanya tim pengawas, solusinya bisa lebih cepat.

"Kalau ubah UU butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu," katanya.

Risma mengatakan pihaknya akan melakukan penyisiran kepada lembaga-lembaga filantropi. Dia meminta setiap lembaga mengikuti aturan yang berlaku mengingat donasi merupakan kepercayaan dari masyarakat atau pemberi bantuan.

"Ini menyangkut kepercayaan pemberi bantuan. Kalau kita bisa bersama-sama seperti itu, yakin kita tidak ada yang kekurangan di negara kita," tandasnya.

Kemensos akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan pada lembaga-lembaga filantropi, sebagai buntut dari kasus penggelapan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Risma mengatakan satgas tersebut akan terdiri atas anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol.

Satgas tersebut, kata Mensos Risma, akan secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022.

"Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda," kata Mensos Risma.????

Mensos Risma mengakui bahwa pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah sehingga dirasa perlu untuk mempersiapkan tim untuk monitoring.

Mensos Risma mengaku telah memperingatkan petinggi ACT sejak awal menjadi Menteri Sosial karena adanya sumbangan ke luar negeri. Dia telah membuat surat peringatan hingga peneguran terhadap Yayasan ACT.

Mensos Risma mengimbau agar lembaga filantropi bergerak sesuai aturan karena menyangkut kepercayaan dari pemberi bantuan.

Usut Tuntas

Di tempat terpisah,Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana sosial (corporate social responsibility/CSR)yang dilakukan pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"MPR meminta Polri memberikan tindakan tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaudit dan menelusuri dana-dana yang diduga diselewengkan tersebut agar dapat diselidiki lebih lanjut apabila memang dana sosial tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Menurut dia, MPR juga berharap agar diketahui sejauh mana penyelewengan tersebut telah dilakukan untuk dilakukan langkah lebih lanjut yang tepat agar dana sosial tersebut tidak terus disalahgunakan atau diselewengkan.

"Pemerintah perlu memastikan bahwa dana sosial yang telah diduga diselewengkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau dikembalikan pelaku agar dana sosial tersebut dapat disalurkan sesuai peruntukannya," ujarnya.

Bamsoet juga meminta pemerintah lebih berhati-hati dan meningkatkan pengontrolan terhadap lembaga-lembaga yang mengumpulkan dana publik seperti ACT.

Selain itu, menurut dia, pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga tersebut memiliki izin pengumpulan dana sosial yang jelas dan sesuai ketentuan hingga pelaporan pertanggungjawaban nantinya.


Redaktur : andes
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top