Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penguatan Kewenangan Jaksa bukan Pemberian Kekuasaan Berlebihan

📅 Sabtu, 01 Mar 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penguatan Kewenangan Jaksa bukan Pemberian Kekuasaan Berlebihan Doc: koran jakarta/Henri Pelupessy
Ket. Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH

Beberapa kesalahpahaman terkait revisi UU Kejaksaan perlu diluruskan. Salah satunya adalah kekhawatiran bahwa penguatan kewenangan jaksa akan membawa risiko penyalahgunaan, terutama dalam hal kewenangan membawa senjata dan kewajiban untuk mendapatkan izin dari Jaksa Agung. Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono menegaskan bahwa hal tersebut sebenarnya sudah diatur sejak lama dalam UU Kejaksaan dan tidak ada yang baru dalam revisi tersebut.

Terkait penguatan kejaksaan, pihaknya menilai bahwa revisi ini lebih kepada penyesuaian tugas dan kewenangan kejaksaan, bukan pemberian kekuasaan berlebihan. Kejaksaan juga terus berkomitmen untuk memberantas korupsi, dengan menekankan pentingnya penyitaan aset untuk memastikan kerugian negara dapat dikembalikan, sambil tetap memperhatikan hak-hak korban dalam proses peradilan.

Tak kalah penting, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu dalam lima tahun terakhir Kejaksaan RI telah menunjukkan prestasi signifikan dalam pemberantasan korupsi. Seperti pengungkapkan kasus korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo, hingga impor gula.

Keberhasilan Kejaksaan mengungkap berbagai kasus besar, seperti mengungkap korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya sebesar 16,81 triliun rupiah, Bakti Kominfo, impor gula, dan baru- baru ini kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang mencapai193,7 triliun rupiah, mencerminkan perubahan yang nyata dalam penguatan penegakan hukum. Langkah-langkah tersebut bukan hanya berfokus pada hukuman bagi para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan pengembalian aset negara yang telah dicuri, yang memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Prestasi ini patut diapresiasi sebagai bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lanjut, reporter Koran Jakarta, Henri Pelupessy, mewawancarai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Berikut petikannya.

Bagaimana pendapat Anda terkait beberapa hal dalam revisi UU Kejaksaan? Baru-baru ini, ada komentar dari beberapa pakar hukum dan tokoh masyarakat yang mengkhawatirkan bahwa revisi UU Kejaksaan berbahaya?

Kekhawatiran tersebut menurut saya berlebihan dan tidak sepenuhnya memahami isi revisi. revisi Undang-undang (UU) tentang Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum atau abuse of power, apalagi mengambil peran penyidik kepolisian. Ada dua kekhawatiran atas perubahan dua RUU tersebut, yakni aksa dianggap dapat mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas. Dia menekankan dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan. Adapun revisi ini mendorong ditingkatkannya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

Demikian juga, jaksa sudah memiliki kewenangan untuk membawa senjata sejak Undang-Undang Kejaksaan 2004, bahkan pada revisi 2021. Prosedur untuk membawa senjata sudah diatur dengan jelas, termasuk kewajiban mengikuti pelatihan khusus. Jadi, ini bukan hal baru, dan tidak bergantung pada revisi RUU Kejaksaan yang baru. Jaksa pada level tertentu memang sudah memiliki kewenangan tersebut. Ini sudah diatur sejak 2004 dan di revisi 2021, dan juga mengharuskan jaksa untuk mengikuti pelatihan sebelum diperbolehkan membawa senjata.

1740758315_a14cfc988dbbd52f6e47.jpg

koran jakarta/Henri Pelupessy

Beberapa pihak juga khawatir bahwa jaksa harus meminta izin Jaksa Agung untuk menjalankan tugasnya. Apakah hal ini benar? Dan apa yang Anda tanggapi terkait pernyataan tersebut?

Pernyataan itu adalah kesalahpahaman. Hal ini sudah diatur sejak Undang-Undang Kejaksaan yang lama, tepatnya di Pasal 8 ayat 5. Jadi, pasal ini [Pasal 8 UU No 1/2021] memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. Tidak di luar itu. Sama halnya dengan UU Kehakiman yang justru lebih klir dalam perlindungan pada hakim. Sehingga, ini bukan soal izin untuk menjalankan tugas, tetapi lebih pada perlindungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Jadi, jaksa tidak perlu izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas mereka. Pasal 8 ayat 5 mengatur prinsip perlindungan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa, ketika menjalankan tugasnya. Undang-undang ini melindungi jaksa agar tidak disalahkan atau dikriminalisasi selama mereka menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang ada. Ini bukan berarti jaksa bebas dari hukum, tetapi justru memberi perlindungan agar tidak salah dipahami atau diadili karena pelaksanaan tugas mereka.

Tidak ada perubahan mengenai kata 'Izin Jaksa Agung' dalam ayat 4 UU No 16 /2004 dan ayat 5 UU No 11/2021. Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya.

Ada pendapat bahwa beberapa pakar hukum yang mengeluarkan komentar tersebut mungkin belum memahami dengan teliti isi Undang-Undang Kejaksaan. Apa pendapat Anda tentang hal ini?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

35 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.