Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba - Masyarakat Jangan Apatis pada Peredaran Narkotika

Pengiriman Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil pengembangan kasus selama satu bulan, polisi menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat tujuh kilogram asal Malaysia menuju Banjarmasin.

PALANGKA RAYA - Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres Lamandau menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram asal Malaysia menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sabu itu dibawa Pandi Rajji dari Pontianak,Kalimantan Barat.

"Berdasarkan pengakuan Pandi, ternyata ini kali kedua dia membawa sabu-sabu dari Pontianak menuju Banjarmasin," kata Wakil Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Rikwanto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Agustinus Suprianto dan Kapolres Lamandau, AKBP Andika, saat rilis kasus narkoba, di Palangka Raya, Selasa (9/10).

Menurut Rikwanto, untuk yang pertama dia berhasil membawa sabu-sabu seberat lima kilogram dan mendapat upah sebesar 40 juta rupiah dari bos berinisial S. Digagalkannya pengiriman sabu-sabu seberat tujuh kilogram tersebut merupakan hasil pengembangan dari salah seorang kurir sabu yang ditangkap pada September 2018.

"Dari pengakuan kurir itulah diketahui akan ada pengiriman sabu-sabu sebesar tujuh kilogram menuju Banjarmasin melalui Lamandau," katanya.

Mendapatkan informasi tersebut, Polres Lamandau menyelidiki selama satu bulan. Namun, Rabu (3/10) sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas melakukan razia lalu lintas, berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. "Saat akan mengamankan, ternyata pelaku melawan. Melihat itu, petugas terpaksa menembak kaki kiri pelaku," kata Rikwanto.

Pengembangan Kasus

Hasil pengembangan terhadap Pandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata sabu-sabu itu berasal dari pria berinisial S. Sebab, Pandi hanya bertugas mengantarkan sabu-sabu tersebut ke tempat yang telah ditentukan.

"Kami sedang mengejar pria berinisial S itu. Sedangkan untuk Pandi, dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, hukuman mati dan denda 10 miliar rupiah," kata Rikwanto.

Untuk mengatasi peredaran narkoba ini, Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN), Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, masyarakkat jangan apatis terhadap aktivitas penjualan dan peredaran narkoba. Masyarakat harus ikut mengamankan setiap pelaku yang tertangkap tangan melakukan transaksi atau memakai narkoba.

"Kita optimalkan unsur-unsur yang ada di daerah, karena narkoba kalau tertangkap tangan, maka masyarakat juga bisa menangkap, sita barang bukti dan bawa ke BNN atau polisi. Jadi masyarakat jangan apatis," kata Heru.

Untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia timur, BNN sejak jauh-jauh hari telah melakukan kerja sama dengan PT Pelindo IV di Makasar. Menurut Heru, sebanyak 117 pelabuhan ada di bawah Pelindo IV bersama BNN bisa mengeliminir masuknya narkoba dengan cara bersama-sama menjalankan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredagan gelap narkoba (P4GN).

"Itu dilaksanakan agar bagaimana pelabuhan-pelabuhan resmi ini bisa mengeliminir. Hal ini dilakukan karena lebih banyak pengiriman narkoba dilakukan melalui kargo di pelabuhan sehingga diupayakan membuat sistem yang bisa mencegahnya," ujar Heru.

Selain itu, tambah Heru, ada pelabuhan-pelabuhan konvensional yang tidak resmi dan ini yang diharapkan muspida di Maluku agar bagaimana kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Bintara Pembina di pesisir bisa melaksanakan kerja sama. Semua itu dilakukan agar wilayahnya bisa bersih dari peredaran nakroba.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top