Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Foto : ANTARA/HO-Polairud Polda Kepri

Polairud Polda Kepri mengagalkan pengiriman calon PMI ke Malaysia secara ilegal.

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaku kata Sudarsono, juga menerima keuntungan Rp3.000.000 yang diterima dari merekrut keempat korban. "Dia ini dapat Rp3.000.000 dari penampung yang ada di Malaysia," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top