Pengiriman Barang Berbahaya Diperketat
Foto: istimewaJAKARTA - Pemerintah memperketat pengiriman barang melalui transportasi laut, khususnya untuk bahan kimia berbahaya. Tujuannya agar pengangkutan barang berbahaya melalui moda transportasi laut sesuai standar internasional dan bisa menekan disparitas harga antardaerah.
Melalui fasilitas laboratorium uji kemasan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK), Kemenperin memberikan pelayanan pengujian kemasan barang berbahaya sesuai standar International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menyampaikan pelayanan tersebut bentuk dukungan bagi kebijakan Kemenhub untuk keamanan barang berbahaya pada transportasi moda laut.
"Laboratorium uji kemasan di bawah naungan Kemenperin memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya," ungkap Doddy di Jakarta, akhir pekan lalu.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di pelabuhan. Salah satu klausulnya menyebutkan barang berbahaya yang akan ditransportasikan melalui pelabuhan laut di wilayah RI wajib menggunakan kemasan sesuai ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai dengan IMDG Code dan perubahannya.
"Melalui kolaborasi antara Kemenperin dan Kemenhub tersebut diharapkan kegiatan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan-pelabuhan di Tanah Air dapat sesuai dengan Standar Internasional," tutur Doddy.
Hingga Juli 2022, laboratorium uji kemasan milik Kemenperin telah melakukan pengujian kemasan barang berbahaya terhadap 13 sampel dari enam perusahaan. Pengujian yang dilakukan meliputi enam parameter, yaitu top lift test, drop test, topple test, righting test, stacking test, dan tear test. Dengan kolaborasi ini, kami menargetkan jumlah pengujian akan meningkat.
Menurut Doddy, nilai ekspor industri, khususnya kelompok industri dan barang bahan kimia serta kelompok industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional mencapai total sebesar 1693,28 juta dollar AS.
Kelompok industri tersebut menempati urutan ketiga dan kedua puluh terbesar dari dua puluh tiga kelompok industri nonmigas. Jenis industri tersebut menghasilkan berbagai produk yang berpotensi masuk dalam kategori barang berbahaya di antara kelas-kelas barang berbahaya sesuai IMDG Code.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
- 5 Seminar Internasional SIL UI Soroti Koperasi Indonesia di Era Anthropocene
Berita Terkini
- Prihatin Nasib Peternak Sapi, DPR Minta Pemerintah Tegas Tetapkan Aturan Tata Niaga Impor Susu
- Jalankan Diplomasi Publik, Kemlu RI Fokus pada Prioritas Dua Plus Satu
- Tiongkok Luncurkan Langkah Baru Dorong Perdagangan Luar Negeri di Tengah Ekonomi yang Melambat
- Melebihi Target! Prabowo Raih Komitmen Investasi 18,5 Miliar Dollar AS
- Dukung GATF