Pengiriman 1,7 Kilogram Ganja ke Sorong Digagalkan Polda Papua Barat
Foto : ANTARA/Tri Adi Santoso
Barang bukti ganja 1,74 kilogram yang dimiliki EW dan JT.
Kedua tersangka terancam pidana dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
''Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dan atau pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar) maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar),'' urai Kombes Pol Napitupulu.
Selanjutnya tim Opsnal Direktorat Narkoba akan melakukan lidik pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, serta menangkap DPO pengedar ganja yang belum diketahui keberadaannya.
Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred
Komentar
()Muat lainnya