Pengiriman 1,7 Kilogram Ganja ke Sorong Digagalkan Polda Papua Barat
Barang bukti ganja 1,74 kilogram yang dimiliki EW dan JT.
Polda Papua Barat Gagalkan pengiriman 1,7 Kilogram Ganja ke Sorong
MANOKWARI - Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggagalkan rencana pengiriman narkotika jenis ganja seberat 1,74 Kilogram yang dibawa dua pemuda berinsial EW dan JT di kapal penumpang Gunung Dempo yang berlabuh di Manokwari dari Jayapura dengan tujuan Sorong.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Indra Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya di Manokwari, Selasa, mengatakan upaya penggagalanitudilakukan pada Senin 10 April 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa EW dan JT rencananya akan mengedarkan Ganja tersebut di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Kami melakukan penyelidikan di atas kapal tepatnya di dek 2, di tangan EW didapati sebanyak 3 bungkus plastik bening seberat 53,52 gram. Sementara di tangan JT didapati dua kantong besar berisi ganja seberat 1.689,56 gram ganja," kata Direktur Narkoba
Dua kantong Ganja yang dikuasi oleh JT tersebut, lanjut dia, disimpan di dalam tas ransel hitam dan dibungkus layaknya paket yang akan dikirim lengkap dengan perekat plastik.
"jika dirupiahkan mencapai Rp174juta, dan Jika dihitung satu pengguna mampu mengonsumsi satu gram, artinya, jika berhasil diedarkan akan sampai pada 174 ribu orang," lanjut Kombes Pol Indra Napitupulu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya