
Penghapusan Sanksi

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Layar videotron menampilkan informasi tentang penghapusan administrasi pajak di Jakarta, Jumat (7/10). Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2022.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya