Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pelonggaran Mobilitas

Penghapusan PPKM Perlu Perhatikan Kondisi Pascamudik

Foto : Antaranews

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, menilai penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebaiknya memperhatikan kondisi kasus Covid-19. Selain itu, pengawasan harus terus dilakukan selama dua bulan setelah mudik Lebaran.

"Pelaku mudik ini sekitar 60 juta orang. Jadi perlu dua bulan untuk melihat dampaknya," ujar Zubairi kepada Koran Jakarta, Selasa (25/5).

Dia menyebut, jika kasus Covid-19 tidak melonjak selama dua minggu ke depan, maka PPKM bisa dihapus. Menurutnya, situasi sekarang memang sudah terkendali, tapi WHO masih menetapkan status pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, Indonesia harus belajar dari negara lain. Beberapa negara masih mengalami peningkatan kasus dan letaknya tak jauh dari Indonesia. "Data kita bagus, tapi tetap harus ketat mengawasi data Covid-19 kita. Kalau lonjakan terjadi harus diantisipasi," jelasnya.

Disiplin Prokes
Lebih lanjut, Zubairi mengatakan, suatu negara bisa menetapkan status endemi, meski WHO masih menetapkan status pandemi. Meski begitu, dia meminta masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan sebab Covid-19 memiliki tingkat penularan tinggi.

Dia mengimbau, masyarakat tidak memikirkan diri sendiri. Covid-19 masih berbahaya terutama untuk kelompok komorbid. "Jadi prokesnya tetap dilakukan. Indonesia banyak komorbid," katanya.

Dia mengingatkan, meski PPKM di lepas, pesan Presiden harus tetap diingat masyarakat. Pertama, boleh tidak pakai masker jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan, atau di tempat terbuka yang tidak padat orang.

Selain itu, disarankan tetap memakai masker untuk masyarakat yang kategori rentan, lansia atau (c) memiliki penyakit komorbid. Masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Masker harus dipakai jika di ruangan tertutup. Lalu, masker harus dipakai jika masyarakat berada di dalam transportasi publik. "Selain masker, pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu melakukan tes swab PCR maupun antigen," tambahnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top