Penghapusan Denda Untungkan Tirta Benteng
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang membuka pelayanan offline untuk pembayaran penghapusan sanksi dan denda yang beroperasi di hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
TANGERANG - Dari program penghapusan sanksi dan denda sejak Juni hingga kini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng berhasil menarik piutang 17 miliar rupiah.
"Ini capaian luar biasa karena proses penagihan dilakukan secara rapi. Selain itu, ada peningkatan kesadaran pembayaran para pelanggan," kata Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Doddi Effendy, Rabu.
Doddi menuturkan, program penghapusan sanksi dan denda masih berlaku hingga akhir tahun. Ini bisa dibayar secara offline di loket pelayanan. Pelayanan offline beroperasi pada hari kerja.
Dia berharap para pelanggan Perumda Tirta Benteng manfaatkan program penghapusan sanksi dan denda, sebelum batas waktu berakhir.
Lebih jauh Doddi mengimbau para pelanggan rutin mengecek meter dan tagihan secara mandiri. Dengan begitu, warga dapat mengetahui angka tagihan setiap bulan dengan keakuratan baca meter mandiri yang dapat dilakukan tanggal 1-5 setiap bulan. "Kami juga menyediakan layanan pengaduan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya