Penggunaan Produk Dalam Negeri Terus Ditingkatkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta raih penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 kategori nilai transaksi Produk Dalam Negeri terbesar pada 2023 serta kategori nilai transaksi belanja produk Usaha Menengah dan Kecil terbesar di tingkat provinsi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
JAKARTA - Penggunaan produk dalam negeri (PDN) akan terus ditingkatkan sampai akhir tahun. Komitmen inilah yang membawa Pemprov Jakarta meraih penghargaan untuk kategori nilai transaksi PDN terbesar tingkat provinsi dalam "Anugerah Pengadaan 2023."
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, Rabu (8/11). Menurutnya, pencapaian Jakarta dalam menggunakan PDN terus meningkat hingga akhir tahun. "Ini sebagai bentuk komitmen mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri," ujarnya.
Pemprov Jakarta juga mendapat penghargaan untuk kategori nilai transaksi belanja produk Usaha Menengah dan Kecil (UMK) terbesar tingkat provinsi. Penyerahan penghargaan diselenggarakan di Jakarta Selatan Selasa (7/11).
"Pemprov Jakarta terus berupaya mendorong peningkatan penggunaan PDN melalui berbagai program, kerja sama, maupun sinergi dengan berbagai pihak," ujar Elisabeth. Ketua Harian Tim Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Provinsi Jakarta itu menyebutkan, penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas komitmen belanja PDNdalam RAPBD Jakarta 2023 sebesar 15,85 triliun.
Pemprov Jakarta sudah merealisasikan penggunaan PDN mencapai 13,1 triliun tahun ini. Angka tersebut merupakan 82,6 persen dari komitmen belanja PDN dalam RAPBD tahun ini. Tak hanya itu, Jakarta juga terus mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) untuk membelanjakan produk bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Itu dilakukan melalui e-Katalog dan e-Order. Nilai transaksi e-Order mencapai 235,5 miliar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya