Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penggunaan "Power Bank" di Pesawat Dibatasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator penerbangan nasional membatasi penggunaan power bank yang dibawa penumpang saat masuk ke kabin pesawat. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan 9 Maret 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menuturkan peraturan ini muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan power bank di dalam kabin pesawat maskapai China Southern Airlines.

"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan," kata Agus di Jakarta, Senin (12/3).

mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top