Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengguna TKI di Singapura Wajib Berikan Uang Jaminan

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ketenagakerjaan (Me­naker), M Hanif Dhakiri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan performance bond atau uang jaminan pelaksanaan bagi pengguna Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Ini dilakukan agar pengguna mematuhi kontrak kerja yang disepakati sehingga meningkatkan perlindungan bagi PMI di Singapura.

Demikian dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya, di Jakarta, akhir pekan lalu.

"Kedatangan Dubes itu dalam rangka melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di Singapura. Selain itu, kita juga membahas upaya KBRI untuk melindungi PMI melalui penerapan kebijakan performance bond," kata Menaker.

Hanif menjelaskan, berdasarkan laporan Dubes RI untuk Singapura, kebijakan performance bond ini mewajibkan pengguna PMI membayar uang jaminan kepada pihak ketiga (perusahaan asuransi) senilai 70-75 dollar Singapura. Uang jaminan tersebut akan dicairkan pihak asuransi kepada PMI, jika pengguna melanggar kontrak kerja yang sudah ditandatangani bersama PMI.sdk/E-3

Komentar

Komentar
()

Top