Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penggugat Undang-Undang Pemilu Singgung Bahaya Radikalisme

Foto : antarafoto

Sidang uji materi UU Pemilu.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut dia, hal tersebut bisa terjadi karena orang-orang memiliki hasrat untuk menjadi populer yang demi menggalang dukungan tanpa melalui seleksi dan kaderisasi terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, pemohon juga berpandangan bahwa norma yang mengatur mengenai norma proporsional terbuka yang mengarusutamakan perolehan suara terbanyak secara perorangan dalam Pemilu, menyimpangi maksud dari norma yang ditentukan konstitusi.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 yang menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam Pemilu, dimana peserta nya adalah partai politik. Namun, peranan partai politik terdistorsi dan terlihat samar-samar dalam sistem pemilihan yang berdasarkan "suara terbanyak berdasarkan nomor urut dan nama calon".

Dalam perkara tersebut pemohon I ialah seorang pengurus PDI Perjuangan tingkat cabang Kabupaten Banyuwangi, pemohon II anggota Partai NasDem, pemohon III warga negara yang bermaksud mencalonkan diri pada Pemilu 2024, pemohon IV, V dan VI adalah warga negara yang merasa memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat di pemilu berikutnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top